Jumat, 14 Maret 2008

Sinar Mas Lakukan Operasi Pasar Minyak Goreng

Grup Sinar Mas hari Rabu (27/2) ini menggelar Operasi Pasar (OP) minyak goreng melalui bazar minyak goreng murah di Jakarta Pusat dan sejumlah kota lainnya seperti Solo dan Serang.
"Masih tingginya harga minyak goreng saat ini menyebabkan Grup Sinar Mas berinisiatif menggelar OP sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat atau customer service relations (CSR)," kata Managing Director Grup Sinar Mas, G Sulistiyanto.

Minyak goreng kemasan merek Kunci Mas yg di pasaran dijual seharga Rp12.000-an per liter, dalam bazar ini hanya dijual seharga Rp 8.000 per liter. Bazar minyak goreng hari Rabu ini menyalurkan 5.000 liter minyak goreng.

"Pada tahun 2008 ini Sinar Mas sudah melakukan beberapa kali operasi pasar di beberapa kota di Jakarta, Solo, Serang, dan beberapa kota lainnya. Pada tahun sebelumnya, Sinas Mas sudah menyalurkan minyak curah sebanyak 20.500 ton melalui operasi pasar. Kami harapkan masyarakat terbantu dengan operasi pasar ini," kata Sulistiyanto.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo turun tangan langsung menjual minyak goreng murah dalam operasi pasar di halaman Polsek Johar Baru,Kel TanahTinggi, Jakarta Pusat,pagi tadi. Gubernur tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 WIB, terlambat satu jam dari jadwal semula. Dengan ditemani Wali Kota Jakarta Pusat Muhayat dan Managing Director Sinar Mas G Sulistianto, Fauzi langsung menuju tenda yang terdapat jejeran minyak goreng kemasan. Dengan spontan, Gubernur melayani sejumlah ibu-ibu yang sudah rela antre sejak pagi.Setiap pembeli, Fauzi memberikan dua buah kemasan minyak goreng yang masing-masing berisi satu liter.

''Semua kebagian, ada 5.000 liter minyak yang dijual," tuturnya, sambil menyunggingkan senyum khasnya. Tiap kemasan satu liter minyak goreng dihargai Rp8.000,jauh dari harga pasaran yang mencapai Rp12.000. Fauzi menjelaskan, murahnya harga minyak goreng itu karena pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas tersebut. ''Pemerintah akan bebaskan PPN minyak goreng untuk menekan harga minyak goreng di pasaran, kebijakan tersebut diambil karena harga minyak goreng mulai tinggi," ujarnya. Dia menambahkan,pembebasan PPN tersebut dapat diartikan sebagai pemberian subsidi tidak langsung kepada masyarakat.

''Ini adalah kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat banyak. Subsidi yang diberikan saat ini sudah sangat besar," ungkapnya. Gubernur menambahkan, selain di Johar,operasi pasar juga digelar di Jelambar, Jakarta Barat. Operasi pasar hari ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar menikmati minyak murah. Dalam operasi pasar yang digelar di Johar, Pemprov DKI menggandeng produsen minyak goreng Sinar Mas.Dalam operasi tersebut, masyarakat dibagikan kupon.

Rabu, 12 Maret 2008

Lippo Bangun Mal Pejaten Village

PT Lippo Karawaci Tbk membangun mal Pejaten Village di Jakarta Selatan dengan nilai proyek sebesar 50 juta dolar AS, yang akan menjadi pusat perbelanjaan pertama milik kelompok usaha itu yang menggunakan sistem sewa ("leased mall").Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Andreas Kartawinata kepada wartawan di Jakarta, Rabu mengatakan, mal yang mulai dikerjakan sejak dua tahun lalu itu diperkirakan selesai Juli 2008, dengan luas total mencapai 58 ribu m2, sementara luas lahan sewanya sekitar 40 ribu m2, atau 76 persen dari total luas mal.

Dia mengatakan, pusat belanja setinggi enam lantai itu akan menjadikan kawasan perdagangan utama di wilayah Pejaten dan sekitarnya sebagai sasaran pasar."Di sekitar lokasi ini belum ada mal padahal pasarnya sangat potensial. Segmen pasar yang kami bidik yakni masyarakat dengan status sosial ekonomi B dan B+ mengingat di sekitar lokasi sudah banyak kawasan pemukiman dengan penghuni yang cukup mapan," kata dia.Menurut dia, mal sewa saat ini menjadi tren bisnis pusat perbelanjaan seiring dengan tuntutan masyarakat yang menjadikan mal sebagai tempat hiburan (entertainment & leisure) disamping sebagai tempat berbelanja.

"Pusat perbelanjaan lainnya yang akan kami kembangkan dalam waktu dekat juga menggunakan konsep leased mall," ujarnya."Pejaten Village akan memiliki enam lantai `retail space` dengan 165 toko dan 24.700 m2 lahan parkir. Selain `anchor tenant` (penyewa utama sebagai jangkar.red) dan toko berukuran besar, kami juga menyediakan lahan sekitar 1.200 m2 untuk `micro retailing`, yang ukuran tokonya berkisar 20-30 m2," kata dia.

Kasus Kartel Tarif SMS Diputuskan April

Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) khusus kasus kartel tarif layanan pesan singkat seluler (SMS), Dedie Martadisastra mengatakan setelah masa penyelidikan lanjutan diperpanjang selama 30 hari, keputusan kasus tersebut akan diumumkan akhir April 2008."Keputusannya akhir April," kata Dedie, di Jakarta, Rabu.

Masa pemeriksaan lanjutan seharusnya selesai 26 Maret 2008, namun akhirnya diputuskan untuk diperpanjang. Setelah itu, KPPU masih akan memberi waktu untuk para terlapor memberikan pembelaan.Hingga kini, KPPU masih menunggu rincian komponen biaya layanan SMS dari operator telepon seluler sebelum memutuskan perkara tersebut."Kalau tidak juga diserahkan pada KPPU maka tuduhan kami tetap sama," kata Anggota Majelis Komisi kasus tersebut, Erwin Syahrial.Berdasarkan perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, ongkos produksi SMS hanya Rp75 namun pada kenyataannya delapan operator yang terlibat Perjanjian Kerja Sama (PKS) menerapkan biaya Rp250-Rp350 per SMS.

Delapan operator yang diduga terlibat kesepakatan mengenai tarif SMS adalah PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Telekomunikasi Indonesia(PT Telkom), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel), PT Indosat, PT Hutchinson, PT Smart Telecom, PT Mobile-8, serta PT Bakrie Telecom. Menurut Erwin, terjadinya kartel dalam layanan SMS itu juga terjadi karena pemerintah tidak memiliki regulasi terkait bisnis telekomunikasi."Memang bukan kesalahan operator penuh, pemerintah juga salah.

Tidak ada regulasi sehingga mereka (operator) melakukan kartel. Pemerintah seharusnya membuat regulasi misalnya untuk interkoneksi . Saya lihat pemerintah terlambat mengantisipasi ini,"jelasnya.

Sejumlah Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga

Pemerintah menanggung pembayaran sejumlah jenis pajak untuk mengantisipasi kemungkinan turunnya investasi, karena melambatnya perekonomian global dan meningkatnya harga komoditas pangan strategis, seperti terigu, gandum, kedelai, dan minyak goreng.Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan, mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok dan upaya mendorong investasi.

DTP adalah pajak terutang suatu perusahaan, baik swasta maupun BUMN yang ditanggung oleh pemerintah melalui penyediaan pagu anggaran dalam subsidi pajak.Dengan demikian, dalam perhitungan anggaran Pemerintah akan bersifat netral (in-out), karena penerimaan perpajakan akan bertambah sebesar nilai DTP dan pada saat yang sama subsidi pajak yang tercatat pada pengeluaran juga akan bertambah sebesar nilai DTP yang dicatat pada penerimaan.

"Dengan kata lain, Pemerintah tidak membayar pajak, namun memberikan keringanan beban pajak kepada masyarakat melalui DTP. Jadi pemberian DTP tersebut lebih transparan dan dapat dikontrol," jelas Samsuar.DTP mulai dikenal pada APBN-P tahun 2002. Pengertian DTP sama dengan pengertian "tax expenditure" yang banyak diterapkan di kelompok negara industri maju yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan juga telah sesuai dengan klasifikasi pendapatan negara dalam "Government Financial Statistic" (GFS) tahun 2001 serta IMF "paper".

Dalam RAPBN-P 2008 yang sedang di bahas di DPR, Pemerintah meringankan beban pajak sektor-sektor tertentu kepada masyarakat serta kepada perusahaan yang kegiatannya berhubungan dengan kebijakan stabilisasi harga dan investasi.Pemberian keringanan beban pajak melalui mekanisme DTP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu, PMK No. 14/2008 tentang PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri, PMK No. 15/2008 tentang PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri.Insentif fiskal lainnya didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 776/1992 tentang tata cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan bagian pemerintah, PPh, PPN dan pungutan-pungutan lainnya atas hasil pengusahaan panas bumi untuk pembangkit listrik. Juga PMK No. 178/2007 tentang PPN ditanggung pemerintah atas impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.

Dalam RAPBNP 2008, terdapat tambahan alokasi anggaran untuk program stabilisasi harga pangan sebesar Rp7,9 triliun yang terdiri dari tambahan insentif pajak untuk minyak goreng, gandum dan terigu sebesar Rp4,3 triliun, tambahan subsidi raskin 5 kg untuk rumah tangga miskin sebesar Rp2,6 triliun, dan untuk operasi pasar minyak goreng dan bahan baku bagi perajin tahu tempe sebesar Rp1 triliun.Sementara untuk mendorong investasi sektor energi, dalam RAPBNP 2008 terdapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp17,1 triliun. Jumlah itu antara lain terdiri dari beban Pajak Penghasilan (PPh) panas bumi sebesar Rp0,5 triliun dan beban pendapatan dalam rangka impor (PDRI) untuk eksplorasi minyak dan panas bumi sebesar Rp7,8 triliun.