Selasa, 01 Juli 2008

Implementasi Indonesia Jepang EPA mulai per 1 Juli 2008

Setelah ditandatangani pimpinan kedua negara pada 20 Agusutus 2007, perjanjian kerjasama ekonomi Indonesia dan Jepang dalam format Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), secara resmi akan diberlakukan efektif (entry into force) sejak 1 Juli 2008. Momentum pemberlakuan IJ-EPA ini ditandai dengan dilaksanakannya pertemuan Joint Committee (JC) pertama kedua negara pada 1 Juli 2008 di Tokyo, Jepang.

Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu yang mewakili Pemerintah Indonesia pada pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada 1 Juli 2008 dimaksud, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut untuk melaksanakan JC pertama dan sekaligus mengadopsi beberapa dokumen penting dalam rangka implementasi EPA (i.e. operational procedure dan rules serta procedure JC dari EPA).

Menurut Mendag, dengan diadopsinya prosedur operasional yang dimaksud, maka mulai 1 Juli 2008 semua produk yang diekspor atau diimpor oleh Indonesia akan memperoleh preferensi tarif atau tarif yang nol atau lebih rendah dari sebelumnya, untuk produk-produk yang sudah disepakati sesuai perjanjian EPA. Sekitar 80 persen dari tarif Jepang untuk produk Indonesia akan menjadi nol, termasuk produk industri seperti produk tekstil dan juga Indonesia dapat akses untuk produks pertanian seperti buah-buahan tropis (i.e. nanas dan pisang), udang dan produk kayu.

Sedangkan 58 persen tarif Indonesia yang akan turun menjadi nol, termasuk yang disebut sebagai User Specific Duty Free Scheme (USDFS). Hal tersebut ditujukan untuk bahan baku yang belum diproduksi di Indonesia untuk industri otomotif, elektronik, alat berat dan migas, dan diharap dapat mendorong investasi Jepang di Indonesia di sektor-sektor tersebut.

“Untuk memperoleh preferensi tarif, maka semua produk yang akan diekspor ke Jepang, perlu melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) form IJEPA yang dapat diperoleh di 85 kantor penerbit SKA di seluruh Indonesia,” tambah Mendag yang pada kesempatan JC tersebut didampingi oleh Kepala BKPM, M. Lutfi, dan delegasi interdep dari Departemen Perindustrian, Menko Perekonomian, Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, serta Duta Besar RI untuk Jepang, Jusuf Anwar.

Indonesia telah mengesahkan kesepakatan IJ-EPA melalui Peraturan Presiden No. 36 tahun 2008, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Mei 2008. Exchange Diplomatic Notes IJ-EPA telah dilakukan pada 1 Juni 2008, dan setelah 30 hari, yaitu tanggal 1 Juli 2008, perjanjian IJ-EPA akan berlaku efektif (entry into force).

Manfaat IJ-EPA bagi Indonesia adalah peningkatan akses pasar barang, peningkatan akses pasar jasa, peningkatan investasi Jepang di Indonesia, meningkatnya daya saing, dan peningkatan daya beli masyarakat Indonesia.

Dipilihnya Jepang sebagai mitra EPA pertama bagi Indonesia tidak terlepas dari pengalaman hubungan saling menguntungkan yang telah berlangsung lama serta derajat komplementaritas yang tinggi antara ekonomi kedua negara, dan bahwa Jepang merupakan mitra dagang terbesar bagi Indonesia, sumber investasi yang terbesar dan sumber bantuan luar negeri bilateral yang terbesar.

IJ-EPA terdiri dari tiga pilar yaitu akses pasar untuk barang dan jasa, fasilitasi perdagangan dan investasi, dan kerjasama atau bantuan untuk membangun kapasitas Indonesia supaya dapat menmanfaatkan askes pasar yang lebih luas. Maka IJ-EPA merupakan bentuk kemitraan yang luas yang diharapkan mampu menjembatani ketidakseimbangan antara kedua ekonomi serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional.

Beberapa manfaat konkrit yang sudah mulai dirasakan oleh Indonesia di luar akses pasar dengan tarif yang nol mulai hari ini, adalah bahwa IJ-EPA membuka peluang bagi 400 jururawat (nurses) dan 600 perawat lansia (caregivers) untuk bekerja di Jepang dalam kurun waktu 2 tahun ke depan. Indonesia merupakan negara pertama yang memperoleh preferensi tersebut dan pada saat ini sudah ada sekitar 300 jururawat dan perawat lansia yang telah diseleksi dan akan mengikuti latihan dan program sertifikasi di Jepang, dan diharapkan berangkat akhir Juli atau awal Agustus 2008.

Manfaat yang lain adalah program pembangunan kapasitas di bidang industri (Manufacturing Industry Development Center and Food and Beverage Center of Excellence) yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan juga peningkatan ketrampilan SDM Indonesia di bidang metalworking, mold and die, welding, serta meningkatkan standar dan mutu untuk sektor industri pendukung maupun sektor otomotif, elektronik, besi baja, tekstil, petrokimia, logam dan makanan dan minuman. Berbagai kerjasama juga akan dilaksanakan di bidang pertanian, perikanan, kehutanan dan energi. Fokus dan prioritas utama adalah UKM dan peningkatan kapasitas SDM Indonesia.

Mendag mengatakan, kerjasama ini diharapkan akan saling menguntungkan. Bagi Indonesia, daya saing industri lokal diharapkan meningkat sehingga mereka mampu berperan lebih besar di pasar domestik dan internasional. Sementara itu, industri Jepang yang beroperasi di Indonesia akan mendapatkan pasokan bahan baku yang dibutuhkan dari produksi lokal yang sudah mampu bersaing.

“Secara keseluruhan IJ-EPA diharapkan menjadi perjanjian kemitraan ekonomi yang saling menguntungkan dan akan meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua negara ke arah yang semakin positif,” demikian tambah Mendag.