Rabu, 12 Maret 2008

Kasus Kartel Tarif SMS Diputuskan April

Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) khusus kasus kartel tarif layanan pesan singkat seluler (SMS), Dedie Martadisastra mengatakan setelah masa penyelidikan lanjutan diperpanjang selama 30 hari, keputusan kasus tersebut akan diumumkan akhir April 2008."Keputusannya akhir April," kata Dedie, di Jakarta, Rabu.

Masa pemeriksaan lanjutan seharusnya selesai 26 Maret 2008, namun akhirnya diputuskan untuk diperpanjang. Setelah itu, KPPU masih akan memberi waktu untuk para terlapor memberikan pembelaan.Hingga kini, KPPU masih menunggu rincian komponen biaya layanan SMS dari operator telepon seluler sebelum memutuskan perkara tersebut."Kalau tidak juga diserahkan pada KPPU maka tuduhan kami tetap sama," kata Anggota Majelis Komisi kasus tersebut, Erwin Syahrial.Berdasarkan perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, ongkos produksi SMS hanya Rp75 namun pada kenyataannya delapan operator yang terlibat Perjanjian Kerja Sama (PKS) menerapkan biaya Rp250-Rp350 per SMS.

Delapan operator yang diduga terlibat kesepakatan mengenai tarif SMS adalah PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Telekomunikasi Indonesia(PT Telkom), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel), PT Indosat, PT Hutchinson, PT Smart Telecom, PT Mobile-8, serta PT Bakrie Telecom. Menurut Erwin, terjadinya kartel dalam layanan SMS itu juga terjadi karena pemerintah tidak memiliki regulasi terkait bisnis telekomunikasi."Memang bukan kesalahan operator penuh, pemerintah juga salah.

Tidak ada regulasi sehingga mereka (operator) melakukan kartel. Pemerintah seharusnya membuat regulasi misalnya untuk interkoneksi . Saya lihat pemerintah terlambat mengantisipasi ini,"jelasnya.

Tidak ada komentar: