Rabu, 20 Februari 2008

Masyarakat Bisa Gadaikan ORI

Masyarakat pemegang obligasi negara ritel (ORI) dapat menggadaikan kepemilikan ORI-nya setelah ada persetujuan pihak pemerintah dengan Perum Pegadaian. "Selain dapat dijadikan jaminan pinjaman di lembaga keuangan seperti bank, dalam waktu dekat bisa dijadikan digadaikan di Perum Pegadaian," kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto.

Rahmat mengatakan hal itu usai penandatangan kontrak kerjasama penjualan ORI004 antara Menkeu (diwakili Dirjen Pengelolaan Utang) dengan 18 agen penjual ORI004 di Jakarta, Rabu.Menurut Rahmat, masyarakat hingga saat ini masih menilai bahwa ORI merupakan produk unggulan di pasar modal karena selain resiko yang sangat minim, juga tidak ada resiko likuiditas.

"Ini merupakan instrumen investasi yang menguntungkan karena selain resikonya rendah bahkan tak ada, juga mudah dicairkan," tegasnya.Semua agen penjual, lanjut Rahmat juga sudah bersedia menjadi "market maker". Artinya kalau ada pemilik yang mau menjual, agen penjual harus bersedia membelinya kembali.Sementara itu Direktur Surat Berharga Negara (SBN) Ditjen Pengelolaan Utang, Bimantara Widyajala mengatakan pihaknya sudah mengadakan pembicaraan dengan Perum Pegadaian."Saya kira mereka sedang menyiapkan desain, kriteria, dan lainnya.

Saya kira dalam seminggu ke depan bisa di-launching," katanya.Menurut dia, penggunaan ORI sebagai barang jaminan gadai merupakan langkah lanjutan menyusul langkah serupa yang dilakukan Perum Pegadaian terhadap saham."Saya kira ini langkah lanjutan setelah sukses menjadikan saham sebagai jaminan gadai, ke depan kemungkinan surat utang negara (SUN) juga dapat digadaikan," kata Bima

Tidak ada komentar: