Selasa, 26 Februari 2008

TEMUAN SIDAK DEPERDAG AKAN BERLANJUT SUPAYA ADA EFEK JERA

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Deperdag drs.Syahrul R.Sampurnajaya menyatakan hasil temuan Tim Pengawas Barang Beredar pada Sidak di beberapa toko ban di kawasan Otista yang diduga tidak memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia) akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam jumpa pers di Kantor Deperdag Jakarta, Selasa, Syahrul mengatakan dari hasil test laboratorium nanti akan diumumkan mana yang tidak sesuai standar atau yang masuk tanpa Surat Pendaftaran Barang (SPB) dan akan dilakukan penindakan,
“Sekali ini mustinya ada efek jeralah, saya minta pihak kepolisian juga bisa melakukan tindakan lebih lanjut dengan tindakan pro yustisia”, kata Syahrul.

Sesuai ketentuan, terhadap ban impor yang akan masuk Indonesia wajib dilengkapi SPPT SNI (Surat Persetujuan Penggunaan Tanda) SNI atau sertifikat hasil uji atau certificate of conformity (sertifikat kesesuaian mutu), diberi tanda SNI secara embos atau stiker dan memperoleh SPB.
Sebagai komponen CBU ban impor wajib dilengkapi TPT oleh Ditjen IATT Deperin dan laporan hasil uji.

Sementara ban lokal yang di produksi di Indonesia wajib dilengkapi SPPT-SNI serta diberi tanda SNI dengan embos atau stiker. Hasil temuan Tim Pengawas Barang Beredar Deperdag yang mengadakan sidak hari ini di kawasan Otista Jarinegara pada toko ban Sinar Jaya Prima ditemukan dua buah ban mobil impor merek Toyo, di toko PD Anugerah delapan buah ban mobil impor merek Falken dan Michelin.

Pada toko Tri Jaya Ban ditemukan tiga buah ban mobil impor merek Michelin, Sime Tyres dan Federal dan toko Usaha Jaya satu buah ban mobil impor dan satu buah ban motor impor merek UD Rubber dan Duro.Sementara pada toko Blory Motor Sport ditemukan lima buah ban motor impor bermerek Exella.

Parameter pengawasan itu meliputi standar mutu, pencantuman label, pelayanan purna jual, cara menjual, klausula baku serta pengiklanan.
Pengawasan itu selain ditujukan untuk memberi perlindungan kepada konsumen terhadap ekses negatif dari pemanfaatan barang dan atau jasa yang beredar di pasar juga meningkatkan persaingan usaha yang sehat serta menciptakan penegakan hukum terkait perlindungan konsumen.

Syahrul mengatakan dari lima lokasi toko ditemukan beberapa merek ban yang diduga tidak mempunyai SNI, dan dari penemuan ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Minggu depan akan kita panggil semua toko dan kita akan klarifikasi sampai dengan distributor, importirnya dari situ kita akan lakukan test laboratorium”, kata Syahrul.

Tidak ada komentar: